misa.lagu-gereja.com        
 
View : 8847 kali
Ibadat Kematian dan Peringatan Arwah
Sabtu, 29 Oktober 2016

Instruksi mengenai Pemakaman Jenazah dan Penyimpanan Abu Kremasi

Instruksi mengenai Pemakaman Jenazah dan Penyimpanan Abu Kremasi
Sumber:Katolik Indonesia
Berikut adalah terjemahan bebas dari instruksi terbaru dari CDF (Kongregasi Ajaran Iman) mengenai Pemakaman Jenazah dan Penyimpanan Abu Kremasi. Terjemahan ini dilakukan dari terjemahan resmi Bahasa Inggris dari web Vatikan. Pax Christi.

KONGREGASI AJARAN IMAN Instruksi Ad resurgendum cum Christo (Bangkit Bersama Kristus) Mengenai Pemakaman Jenazah dan Penyimpanan Abu dalam hal Kremasi

1. Untuk bangkit bersama Kristus, kita harus mati bersama Kristus: Kita harus "beralih dari tubuh ini untuk menetap pada Tuhan" (2 Kor 5:8). Melalui instruksi Piam et Constantem tertanggal 5 Juli 1962, maka Holy Office menetapkan agar "semua langkah yang perlu harus dilakukan untuk memelihara praktik pengebumian jenazah umat beriman dengan penuh hormat", sekalipun menambahkan bahwa kremasi "per se tidak berlawanan dengan agama Kristen" dan bahwa sakramen-sakramen dan ritus pemakaman (funeral rites) tidak lagi ditiadakan bagi mereka yang meminta untuk dikremasi, dengan syarat bahwa pilihan ini tidak dilakukan karena "penyangkalan dogma Kristen, permusuhan dari kelompok rahasia, atau kebencian terhadap agama Katolik dan Gereja" [1]. Selanjutnya perubahan dalam disiplin gerejawi ini dimasukkan ke dalam Kitab Hukum Kanonik (1983) dan dalam Code of Canons of Oriental Churches (1990).
Selama rentang waktu tersebut, praktik kremasi telah mengalami peningkatan di banyak negara, tetapi pada saat yang bersamaan, gagasan-gagasan baru yang bertentangan dengan iman Gereja juga telah tersebar luas. Setelah melakukan konsultasi dengan the Congregation for Divine Worship and the Discipline of the Sacraments (Kongregasi Ibadah Ilahi dan Disiplin Sakramen-Sakramen), the Pontifical Council for Legislative Texts (Dewan Kepausan untuk Teks-teks Legislatif), Konferensi-konferensi Waligereja dan Sinode Para Uskup Gereja-Gereja Oriental, maka Kongregasi Ajaran Iman merasa layak untuk menerbitkan instruksi baru, dengan maksud menggarisbawahi alasan-alasan doktrinal dan pastoral terhadap preferensi bagi penguburan jenazah umat beriman dan untuk menetapkan norma-norma yang berkenaan dengan penyimpanan abu dalam hal kremasi.
2. Kebangkitan Yesus merupakan puncak kebenaran iman Kristen, yang diwartakan sebagai bagian hakiki dari Misteri Paskah sejak permulaan kekristenan: "Sebab yang sangat penting telah kusampaikan kepadamu, yaitu apa yang telah kuterima sendiri, ialah bahwa Kristus telah mati karena dosa-dosa kita, sesuai dengan Kitab Suci, bahwa Ia telah dikuburkan, dan bahwa Ia telah dibangkitkan, pada hari yang ketiga, sesuai dengan Kitab Suci; bahwa Ia telah menampakkan diri kepada Kefas dan kemudian kepada kedua belas murid-Nya" (1 Kor 15:3-5).
Melalui wafat dan kebangkitan-Nya, Kristus membebaskan kita dari dosa dan membukakan pintu bagi kehidupan yang baru, "supaya sama seperti Kristus telah dibangkitkan dari antara orang mati oleh kemuliaan Bapa, demikian juga kita akan hidup dalam hidup yang baru" (Rm 6:4). Lebih lanjut, Kristus yang bangkit adalah prinsip dan sumber kebangkitan kita di masa depan: "Kristus telah dibangkitkan dari antara orang mati, sebagai yang sulung dari orang-orang yang telah meninggal... Karena sama seperti semua orang mati dalam persekutuan dengan Adam, demikian pula semua orang akan dihidupkan kembali dalam persekutuan dengan Kristus" (1 Kor 15:20-22).
Benar bahwa Kristus akan membangkitkan kita pada akhir zaman; tetapi benar juga bahwa, dalam cara tertentu, kita telah bangkit bersama Kristus. Dalam baptisan, sesungguhnya, kita dibenamkan ke dalam wafat dan kebangkitan Kristus dan secara sakramental disatukan dengan-Nya: "karena dengan Dia kamu dikuburkan dalam baptisan, dan di dalam Dia kamu turut dibangkitkan juga oleh kepercayaanmu kepada kerja kuasa Allah, yang telah membangkitkan Dia dari orang mati" (Kol 2:12). Disatukan dengan Kristus oleh baptisan, kita telah sungguh berpartisipasi dalam hidup Kristus yang bangkit (bdk. Ef 2:6).
Karena Kristus, kematian kristiani memiliki makna positif. Visi kematian kristiani menerima ungkapan istimewa dalam liturgi Gereja: "Sungguh, bagi umat beriman-Mu, Tuhan, hidup diubah, tidak diakhiri, dan, ketika kediaman duniawi ini berubah menjadi debu, kediaman abadi disiapkan bagi mereka di Surga" [2]. Melalui kematian, jiwa dipisahkan dari tubuh, tetapi dalam kebangkitan, Allah akan memberikan kehidupan yang tak dapat rusak (incorruptible) kepada tubuh kita, yang diubah melalui persatuan kembali dengan jiwa kita. Di masa kini juga, Gereja dipanggil untuk mewartakan imannya dalam kebangkitan: "Keyakinan orang Kristen adalah kebangkitan orang mati; dengan mempercayai ini, kita hidup". [3]
3. Dengan mengikuti tradisi Kristen yang paling purba, Gereja bersikeras dalam menganjurkan bahwa jenazah umat beriman dikuburkan di pemakaman atau tempat-tempat suci lainnya. [4]
Dalam kenangan akan wafat, pemakaman dan kebangkitan Tuhan, misteri yang menerangi makna kematian kristiani, pemakaman terlebih-lebih merupakan cara yang paling pantas dalam mengungkapkan iman dan harapan akan kebangkitan badan. [6]
Gereja, yang sebagai Bunda, telah menemani umat Kristen selama peziarahan duniawinya, mempersembahkan kepada Bapa, dalam Kristus, anak-anak rahmatnya, dan ia mempercayakan kepada bumi, dalam pengharapan, benih badan yang akan bangkit dalam kemuliaan. [7]
Dengan menguburkan jenazah umat beriman, Gereja menegaskan imannya akan kebangkitan badan [8], dan bermaksud menunjukkan martabat agung tubuh manusia sebagai bagian integral dari pribadi manusia, yang tubuhnya membentuk bagian identitas mereka.[9] Oleh sebab itu, ia tidak bisa membenarkan atau mengizinkan ritus-ritus yang melibatkan gagasan-gagasan keliru mengenai kematian, seperti menganggap kematian sebagai pemusnahan pribadi secara definitif, atau momen peleburan dengan Ibu Pertiwi atau alam semesta, atau sebagai tahap dalam siklus regenerasi, atau sebagai pembebasan definitif dari "penjara" tubuh.
Lebih lanjut, penguburan di pemakaman atau tempat suci lainnya, secara memadai berhubungan dengan kesalehan dan penghormatan yang diberikan kepada jenazah umat beriman, yang melalui baptisannya telah menjadi bait Roh Kudus dan yang mana "sebagai instrumen dan cawan Roh yang telah melaksanakan begitu banyak perbuatan baik". [10]
Tobias, orang benar, dipuji atas jasa yang ia peroleh di hadapan Allah karena menguburkan orang mati, [11] dan Gereja menganggap penguburan orang mati merupakan salah satu karya belas kasih jasmani. [12]
Terakhir, penguburan umat beriman yang telah meninggal di pemakaman atau tempat suci lainnya mendorong anggota keluarga dan seluruh komunitas kristiani untuk berdoa dan mengenang mereka yang dipanggil Tuhan, sembari pada saat yang sama memelihara penghormatan kepada para martir dan orang kudus.
Melalui praktik penguburan orang mati di pemakaman, di gereja-gereja atau daerah sekitar mereka, tradisi Gereja telah menjunjung tinggi relasi antara orang hidup dan orang meninggal dan telah melawan kecenderungan apapun untuk mengurangi, atau menyempitkan ke daerah privat semata, peristiwa kematian dan maknanya bagi orang Kristen.
4. Dalam situasi-situasi ketika kremasi dipilih karena pertimbangan kebersihan, ekonomi, ataupun sosial, pilihan ini tidak pernah boleh melanggar pernyataan eksplisit atau keinginan implisit umat beriman yang telah meninggal. Gereja tidak mengajukan keberatan doktrinal terhadap praktik ini, karena kremasi terhadap jenazah tidak mempengaruhi jiwanya, tidak juga mencegah Allah, dalam kemahakuasaan-Nya, untuk membangkitkan jenazah dalam kehidupan baru. Karena itu, kremasi, di dalam dan dari dirinya sendiri, secara obyektif tidak menyangkal ajaran Kristen mengenai keabadian jiwa ataupun kebangkitan badan. [13]
Dalam ketiadaan alasan yang bertentangan dengan ajaran Kristen, Gereja, setelah perayaan ritus pemakaman, mendampingi pilihan kremasi, memberikan arahan liturgis dan pastoral yang relevan, dan mengambil langkah khusus guna menghindari setiap bentuk skandal atau penampilan indiferentisme religius.
5. Ketika, karena alasan-alasan yang sah, kremasi jenazah telah dipilih, abu umat beriman harus diletakkan untuk beristirahat di tempat suci, yaitu di pemakaman, atau dalam kasus tertentu, di gereja atau di sebuah area yang dikhususkan untuk tujuan ini, dan didedikasikan oleh otoritas gerejawi yang kompeten.
Dari masa-masa yang paling awal, umat Kristen telah menghendaki agar umat beriman yang meninggal menjadi obyek doa dan kenangan komunitas kristiani. Makam mereka telah menjadi tempat doa, kenangan, dan perenungan. Umat beriman yang telah meninggal tetap merupakan bagian Gereja yang percaya "dalam persekutuan semua umat beriman Kristus, yakni mereka para peziarah di bumi, orang mati yang sedang dimurnikan, dan mereka yang terberkati di Surga, semua bersama-sama membentuk satu Gereja." [15]
Penyimpanan di tempat suci abu mereka yang telah meninggal memastikan bahwa mereka tidak dikecualikan dari doa dan kenangan keluarga mereka atau komunitas Kristen. Hal ini mencegah umat beriman yang telah meninggal menjadi terlupakan, atau jenazahnya beroleh rasa kurang hormat, yang mungkin saja bisa terjadi, terutama setelah satu generasi selanjutnya juga telah meninggal. Hal ini juga mencegah terjadinya praktik-praktik takhayul atau yang tidak pantas.
6. Untuk alasan-alasan yang telah diberikan di atas, penyimpanan abu umat beriman di kediaman domestik, tidak diizinkan. Hanya dalam kasus yang serius dan istimewa yang bergantung pada kondisi-kondisi budaya lokal, maka Ordinaris dapat, dalam persetujuan dengan Konferensi Waligereja atau Sinode Para Uskup Gereja-Gereja Oriental, memberikan izin bagi penyimpanan abu umat beriman di kediaman domestik. Meskipun demikian, abu tersebut tidak boleh dibagi-bagikan di antara anggota keluarga dan rasa hormat harus dijaga berkenaan dengan situasi-situasi penyimpanan abu tersebut.
7. Untuk menghindari munculnya panteisme, naturalisme atau nihilisme, tidaklah diizinkan menyebarkan abu umat beriman di udara, di darat, di laut atau dengan cara lainnya; tidak pula diizinkan abu tersebut disimpan sebagai tanda mata, keping-keping perhiasan atau obyek lainnya. Tindakan-tindakan tersebut tidak dapat dilegitimasi dengan pertimbangan kesehatan, sosial atau ekonomi yang dapat terjadi karena pemilihan kremasi.
8. Ketika orang yang meninggal itu terkenal jahat, telah meminta kremasi dan penyebaran abu dengan alasan-alasan yang bertentangan dengan iman Kristen, pemakaman kristiani harus ditolak terhadap orang tersebut seturut norma-norma hukum. [16]
Paus Fransiskus, dalam audiensi yang diberikan kepada Kardinal Prefek yang bertanda tangan pada 18 Maret 2016, telah menyetujui Instruksi yang diberikan ini, telah mengadopsi dalam Sidang Biasa dari Kongregasi ini pada 2 Maret 2016, dan telah memerintahkan publikasinya.

Roma, dari Kantor Kongregasi Ajaran Iman, 15 Agustus 2016, pada Hari Raya Bunda Maria Diangkat ke Surga.
Gerhard Card. Müller Prefect + Luis F. Ladaria, S.I. Titular Archbishop of Thibica Secretary
[1] AAS 56 (1964), 822-823. [2] Roman Missal, Preface I for the Dead. [3] Tertullian, De Resurrectione carnis, 1,1: CCL 2, 921. [4] Cf. CIC, can. 1176, § 3, can. 1205; CCEO, can. 876, § 3; can. 868. [5] Cf. Catechism of the Catholic Church, 1681. [6] Cf. Catechism of the Catholic Church, 2300. [7] Cf. 1 Cor 15:42-44; Catechism of the Catholic Church, 1683. [8] Cf. St. Augustine, De cura pro mortuis gerenda, 3, 5; CSEL 41, 628: [9] Second Vatican Ecumenical Council, Pastoral Constitution Gaudium et Spes, 14. [10] St. Augustine, De cura pro mortuis gerenda, 3, 5: CSEL 41, 627. [11] Cf. Tb 2:9; 12:12. [12] Cf. Catechism of the Catholic Church, 2300. [13] Cf. Holy Office, Instruction Piam et costantem, 5 July 1963: AAS 56 (1964) 822. [14] CIC, can. 1176 § 3; cf. CCEC, can. 876 § 3. [15] Catechism of the Catholic Church, 962. [16] CIC, can. 1184; CCEO, can.876, § 3.




Daftar Label dari Kategori Ibadat Kematian dan Peringatan Arwah




Nama-Nama Bayi Katolik Terlengkap

Kalender Liturgi Katolik 2024 dan Saran Nyanyian

Kalender Liturgi Katolik Desember 2023 dan Saran Nyanyian


Orang Kudus Katolik Dirayakan Desember
Santo-Santa 13 Desember - Santa Lusia (Perawan dan Martir), Santa Odilia atau Ottilia (Pengaku Iman)

MAZMUR TANGGAPAN & BAIT PENGANTAR INJIL
- PASKAH
- KENAIKAN
- PENTAKOSTA
- BIASA




Arsip Ibadat Kematian dan Peringatan Arwah..


Jadwal Misa Gereja Seluruh Indonesia
1. Map/Peta Gereja Katolik di Jakarta
2. Map/Peta Gereja Katolik di Surabaya
3. Map/Peta Gereja Katolik di Makassar
4. Map/Peta Gereja Katolik di Bandung
5. Map/Peta Gereja Katolik di Medan
6. Map/Peta Gereja Katolik di Depok
Agustus - Hati Maria Yang Tidak Bernoda(3)
April - Sakramen Maha Kudus (6)
Bulan Katekese Liturgi(5)
Bulan November - Jiwa-jiwa Kudus di Api penyucian(4)
Bulan Oktober - Bulan Rosario(1)
Bulan Oktober - Bulan Rosario suci(4)
Desember - Bunda Maria yang dikandung tanpa noda(4)
Februari - Keluarga Kudus Yesus Maria Yosep(5)
Ibadah(1)
Januari - Bulan menghormati Nama Yesus(5)
Juli - Darah Mulia(2)
Juni - Hati Kudus Yesus(10)
Maret - Pesta St. Yosep(3)
Mei - Bulan Maria(8)
Penutup Bulan Rosario(1)
Peringatan Arwah(2)
Rabu Abu(1)
SEPTEMBER - TUJUH DUKA MARIA(7)