|
Senin, 14 Nopember 2016 Membawa Jenazah Ke GerejaAturan mengenai pemakaman gerejawi ada di Kitab Hukum Kanonik (KHK), tepatnya di Kanon 1176-1185. Di situ disebutkan bahwa, "Umat beriman kristiani yang telah meninggal dunia harus diberi pemakaman gerejawi menurut norma hukum." (Kan 1176-1) Lebih lanjut, diatur juga bahwa, "Pemakaman bagi setiap orang beriman yang telah meninggal dunia harus dirayakan pada umumnya dalam gereja parokinya sendiri." (Kan 1177-1) Aturan ini selaras dengan pemikiran bahwa, saat ada anggotanya yang meninggal, Gereja, dalam hal ini kelompok umat beriman yang tergabung dalam suatu paroki, turut berduka dan mendoakan yang meninggal, dan turut serta memberikan penghiburan kepada keluarga yang ditinggalkan. Akhirnya, Kanon 1181 mengatur, "... namun hendaknya diusahakan agar dalam pemakaman jangan ada pandang bulu dan orang-orang miskin jangan sampai tidak diberi pemakaman yang semestinya." Dari paragraf di atas jelas bahwa pemakaman gerejawi adalah untuk umat beriman Kristiani, tanpa pandang bulu. Berikutnya, apa yang dimaksud dengan "pemakaman gerejawi"? Pasca Konsili Vatikan II, atau tepatnya tanggal 15 Agustus 1969, Gereja mengeluarkan dokumen Ordo Exsequiarum atau Tata Perayaan Pemakaman. Ini adalah edisi tipikal yang dijadikan acuan oleh Gereja Katolik Ritus Romawi di seluruh dunia. Berdasarkan edisi tipikal dalam Bahasa Latin itu, KWI mengeluarkan Buku Upacara Pemakaman, yang telah diterbitkan dan terakhir direvisi pada bulan Desember 2012. Cetakan terbaru buku ini sungguh bagus dan dapat dibeli dengan harga yang terjangkau lewat situs web Toko Buku Obor milik KWI. Ini buku yang wajib dipunyai oleh semua imam, diakon dan juga para asisten imam yang sering membantu dalam berbagai ritual seputar kematian. Silakan klik di sini. Dalam Ordo Exsequiarum 1969 ditawarkan tiga model pemakaman gerejawi. Model pertama mengacu pada Ritual Romawi tradisional, di mana ritus terpenting (Misa Arwah) dilaksanakan di gereja (dengan jenazah) dan didukung dengan ritus-ritus lain di rumah serta kuburan atau krematorium. Model kedua merupakan praktik yang berlaku di beberapa bagian Eropa, di mana ritus-ritus terpenting dirayakan di kuburan dan Misa Arwah dilaksanakan kemudian di gereja (tanpa jenazah). Yang terakhir adalah model ketiga, di mana ritus-ritus terpenting dilaksanakan di rumah duka. Model terakhir ini dipakai di beberapa bagian di Afrika. Selanjutnya, dalam tulisan ini saya akan membatasi pembahasan pada aplikasi model pertama, seturut Ritual Romawi tradisional, yang detilnya ada di dalam Buku Upacara Pemakaman dari KWI di atas. Kita mulai dari saat jenazah disemayamkan di rumah duka; bisa di rumah duka pribadi atau di rumah duka publik. Di rumah duka dapat diselenggarakan berbagai ritual, mulai dari perawatan jenazah, ibadat sabda dan/atau ofisi arwah sampai penutupan peti. Selanjutnya, pada hari pemakaman atau kremasi jenazah dibawa ke gereja untuk Misa Arwah, baru kemudian diberangkatkan ke kuburan atau krematorium. Di bawah akan saya jabarkan, bahwa sesungguhnya model ini sangat baik dan bisa diterapkan, khususnya di kota-kota besar di Indonesia. Dari sudut pandang teologis-liturgis: "Kurban ekaristis Paskah Kristus dipersembahkan oleh Gereja bagi para arwah. Sebab semua anggota dalam Tubuh Kristus merupakan persekutuan, sehingga dengan demikian yang sudah mati pun menerima pertolongan rohani, sedangkan yang masih hidup dihibur dengan harapan." (PUMR 379) "Gereja merayakan upacara-upacara liturgi untuk orang mati, supaya hubungan antara kematian orang beriman dan misteri Paskah Kristus tampak dengan jelas. Terutama dalam Perayaan Ekaristi misteri Paskah Kristus dihadirkan di tengah-tengah umat. Maka sangat tepat untuk merayakan Misa dalam rangka pemakaman orang-orang beriman. ..." (UP 2) Lagi, "Misa arwah yang terpenting ialah yang dirayakan pada hari pemakaman. ..." (PUMR 380) Berikutnya, "Perayaan Ekaristi hendaknya dilakukan di tempat suci, kecuali dalam kasus khusus kebutuhan menuntut lain ... Kurban Ekaristi haruslah dilaksanakan di atas altar yang sudah didedikasikan atau diberkati ..." (Kan 932) Gereja memang mengajarkan agar kita menghadirkan Kristus dengan sungguh hormat, di altar yang sudah diurapi, dan bukan di sembarang meja yang diberi taplak putih, kecuali bila memang keadaan memaksa lain. Dari sudut pandang logistik: Umumnya pemakaman atau kremasi dilakukan di pagi hari, sebelum tengah hari, atau, kalau lokasi makam di luar kota, setidaknya sebelum matahari terbenam. Membawa peti jenazah mampir ke gereja dalam perjalanan ke kuburan rasanya tidak terlalu sulit dan rasanya tidak akan ada biaya tambahan untuk mobil jenazah. Gedung gereja pun biasanya tidak dipakai pada rentang waktu 08:00-10:00, kecuali pada hari Minggu. Misa Arwah di gereja akan sangat memudahkan imam; beliau tidak harus menghabiskan waktunya yang terbatas untuk perjalanan pulang-pergi ke rumah duka yang belum tentu tanpa macet. Sekali lagi, "Misa arwah yang terpenting ialah yang dirayakan pada hari pemakaman. ..." (PUMR 380). Misa ini lebih penting dari segala doa kita bagi yang wafat, dan ini demi keselamatan jiwanya. Jadi, janganlah enggan menghabiskan satu atau dua jam tambahan saja untuk Misa ini. Masalah ketersediaan imam: Uskup atau imam adalah gembala kawanannya. Tentu sangatlah tepat bila gembala hadir saat kawanannya berduka. Meski begitu, kita sungguh maklum bahwa banyak tempat di Indonesia saat ini masih sangat kekurangan imam. Dalam kasus ini, bila tidak ada imam atau diakon, berbagai ritual di rumah duka sebenarnya dapat dipimpin oleh awam. Awam dapat memimpin ritual merawat jenazah dan memasukkan ke dalam peti (Bdk. UP 18), memimpin ibadat sabda, termasuk tirakatan pada malam menjelang hari pemakaman (Bdk. UP 22), dan memimpin ritual pemberangkatan ke gereja untuk Misa Arwah (Bdk. UP 30). Usai Misa Arwah, awam dapat memimpin perarakan atau pemberangkatan ke kuburan atau krematorium (Bdk. UP 56), juga upacara di kuburan atau krematorium (Bdk. UP 59, 69). Awam yang memimpin berbagai ritual kematian boleh memerciki jenazah, peti, dan liang kubur dengan air suci dan mendupainya (Bdk. UP 20, 63). Pemercikan dengan air suci dan pendupaan memang bukan melulu wewenang imam atau diakon. Seluruh umat yang hadir pun bila perlu dapat dipersilakan memerciki jenazah dan liang kubur dengan air suci (Bdk. UP 65). Hal pendupaan, dalam Misa yang menggunakan dupa, umat kan didupai oleh misdinar, bukan oleh imam? Jadi, dalam situasi kekurangan imam, kita tidak perlu kawatir akan keselamatan jiwa yang wafat. Satu saja yang mutlak harus dipimpin oleh imam, Misa Arwah. Selanjutnya, kalau sudah yakin tentang pentingnya Misa Arwah, di gereja, dengan jenazah, pada hari pemakaman, berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan: Bacalah ketentuan-ketentuan mengenai Misa Arwah di PUMR 379-385; letakkan peti jenazah sesuai tradisi, yaitu kalau yang meninggal seorang awam, kepalanya menghadap altar (kaki dekat altar, kepala dekat umat), kalau ia seorang uskup, imam, atau diakon, kepalanya menghadap umat; di atas peti jenazah dapat ditaruh Evangeliarium, Kitab Suci, atau salib; di dekat peti dapat dipasang beberapa lilin bernyala; sebaiknya di dekat kepala jenazah ditempatkan Lilin Paskah; selama upacara ini peti boleh terbuka (Bdk UP 39); warna liturgi adalah ungu, hitam, atau putih (Bdk. UP 38); kalau ordinarium dinyanyikan, gunakan Ordinarium Misa Arwah (PS 344 dst. atau MB 579 dst.); Kemuliaan tidak diucapkan, Syahadat diucapkan (Bdk. UP 47); lagu-lagu tradisional untuk Misa Arwah dapat ditemukan di PS 708 dst. atau MB 578 dst. Sebagai penutup, kita lahir dibawa ke gereja untuk dibaptis, mati juga hendaknya dibawa ke gereja, untuk menerima pertolongan rohani dari Ekaristi di dunia yang terakhir kalinya, sebelum boleh ikut serta dalam perjamuan abadi di surga.
Daftar Label dari Kategori Ibadat Kematian dan Peringatan Arwah Pembuatan Tata Ibadah: Pembuatan Tata Ibadah Katolik, Lagu Perkawinan Katolik, Kalender Liturgi Katolik 2016, Khotbah Katolik 2016, | Nama-Nama Bayi Katolik Terlengkap Orang Kudus Katolik Dirayakan Desember Santo-Santa 12 Desember - Santa Yohanna Fransiska Fremio de Chantal (Janda), Santo Hoa (Pengaku Iman) MAZMUR TANGGAPAN & BAIT PENGANTAR INJIL - PASKAH - KENAIKAN - PENTAKOSTA - BIASA PREV: Makna kematian bagi kita orang percaya 18 Maret 2024 Yesus membuka pintu Allah - Paus Benediktus XVI 18 Maret 2024 Puasa mengangkat pikiran kepada Allah - St. Fransiskus dari Sales Kamis, 28 Maret 2024 UPACARA PENCUCIAN ALTAR DI BASILIKA SANTO PETRUS PADA KAMIS PUTIH Kamis, 12 Oktober 2023 Panduan Dalam Memakai Rosario |
Links:
lagu-gereja.com,
bible.,
perkantas,
gbi,
GKII,
gkj,
hkbp,
MISA,
gmim,
toraja,
gmit,
gkp,
gkps,
gbkp,
Hillsong,
PlanetShakers,
JPCC Worship,
Symphony Worship,
Bethany Nginden,
Christian Song,
Lagu Rohani,
ORIENTAL WORSHIP,
Lagu Persekutuan
Jadwal Misa Gereja Seluruh Indonesia 01 Jadwal Misa Gereja di Jakarta Pusat 1. Map/Peta Gereja Katolik di Jakarta02 Jadwal Misa Gereja di Jakarta Barat 03 Jadwal Misa Gereja di Jakarta Timur 04 Jadwal Misa Gereja di Jakarta Utara 05 Jadwal Misa Gereja di Jakarta Selatan 06 Jadwal Misa Gereja di Tangerang 07 Jadwal Misa Gereja di Bekasi - Karawang 08 Jadwal Misa Gereja di Bandung 10 Jadwal Misa Gereja di Bogor - Depok 16 Jadwal Misa Gereja di Makassar 18 Jadwal Misa Gereja di Medan 21 Jadwal Misa Gereja di Palembang 2. Map/Peta Gereja Katolik di Surabaya 3. Map/Peta Gereja Katolik di Makassar 4. Map/Peta Gereja Katolik di Bandung 5. Map/Peta Gereja Katolik di Medan 6. Map/Peta Gereja Katolik di Depok Agustus - Hati Maria Yang Tidak Bernoda(3) April - Sakramen Maha Kudus (6) Bulan Katekese Liturgi(5) Bulan November - Jiwa-jiwa Kudus di Api penyucian(4) Bulan Oktober - Bulan Rosario(1) Bulan Oktober - Bulan Rosario suci(4) Desember - Bunda Maria yang dikandung tanpa noda(4) Februari - Keluarga Kudus Yesus Maria Yosep(5) Ibadah(1) Januari - Bulan menghormati Nama Yesus(5) Juli - Darah Mulia(2) Juni - Hati Kudus Yesus(10) Maret - Pesta St. Yosep(3) Mei - Bulan Maria(8) Penutup Bulan Rosario(1) Peringatan Arwah(2) Rabu Abu(1) SEPTEMBER - TUJUH DUKA MARIA(7) |
popular pages | Register | Login | e-mail: admin@lagu-gereja.com © 2012 . All Rights Reserved. |